MABM Kalbar
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
MABM KalbarMABM Kalbar
Font ResizerAa
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Search
  • Berita
  • Sastra
  • Seni
  • Kuliner
  • Tradisi
  • Kolom
  • Pustaka
Follow US
Home » Beranda » Yusril Ihza Mahendra Tawarkan Hukum Positif untuk Kembali Kepada Hukum Adat
BerandaHukumJurnalisme WargaKulinerSastraSeni

Yusril Ihza Mahendra Tawarkan Hukum Positif untuk Kembali Kepada Hukum Adat

MABMKalbar
Last updated: January 2, 2019 8:03 am
MABMKalbar
Share
SHARE

Yusril Ihza Mahendra Tawarkan Hukum Positif untuk Kembali Kepada Hukum Adat

January 2, 2019
Beranda, Hukum
Tinggalkan Komentar
856 Views

Artikel Terkait



Asal Mula Nama Teluk Keramat



Museum Kalimantan Barat; Semakin Melekat di Hati



Upacara Setelah Melahirkan, Tradisi Keraton Mempawah

Oleh: Mariyadi

MABMonline.org, Pontianak–Seminar nasional di Hotel Grand Mahkota lantai II, bertemakan “Kearifan Lokal dan Hukum Adat dalam Meningkatkan Tertib Hukum Masyarakat”  di laksanakan oleh Pemprov Kalbar (20/3/2013). Seminar tersebut menghadirkan berberapa narasumber termasuk Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra selaku pakar hukum tata negara dan dihadiri beberapa elemen masyarakat, seperti mahasiswa, polisi, dan masyarakat adat.

Menurut Yusril Ihza Mahendra, kaidah-kaidah hukum adat haruslah ditransformasi manjadi hukum positif yang berlaku. Masalahnya saat ini adalah KUHP memakai hukum Belanda yang selalu tidak sesuai dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. “Saya di diminta hadir untuk memberikan pikiran-pikiran dalam seminar ini  dalam konteks kehidupan berbangsa dan bernegara. Saya akan menjalaskan beberapa sepek terkait dengan hukum tata negara dan pembabaran hukum nasional kita” ujar Yusril.

Saat ini, kata Yusril, sedang disiapkan draf hukum nasional yang sudah disusun sejak dia menjabat Mentri Kehakiman, di dalamnya mentranformasikan kaedah Hukum Adat, Hukum Islam, dan hukum eks kolonial  Belanda itu sendiri yang dapat diterima masyarakat Indonesia.

Materi-materi yang disampaikan di dalam seminar yang berlangsung selama satu hari  tersebut adalah Perjumpaan Hukum Adat dengan Hukum Negara serta Problema Yang Timbul dalam Penegakan Hukum yang disampaikan oleh Dr. Firdaus, S.H., M.Si., Kearifan Lokal dan Hukum Adat dalam Perspektif Hukum Negara yang disampaikan oleh Drs. Anton Setiadji, S.H.,M.H, Penerapan Hukum Adat Daya dalam Kehidupan dan Wilayah Masyarakat Hukum Adat Daya di  Kalimantan Barat oleh Prof. Dr YC. Thambunan Anyang, S.H, dan terakhir Kontribusi Hukum Adat Terhadap Budaya Tertib Hukum Mayarakat.

Bagikan
  • Facebook
  • Twitter
  • Google +
  • LinkedIn



Share This Article
Facebook Copy Link Print
Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe

Terpopuler Hari Ini

You Might Also Like

Tag: Sambas

1 Min Read

H 3 FSBM XII, Panitia Telah Bekerja dengan Baik

4 Min Read

Pilkada Pontianak: Siap Menang! Siap Kalah! (Siap Jujur?)

9 Min Read

Sukan Kesehatan Muhibah Borneo “Membangun Kesehatan di wilayah Borneo”

4 Min Read

Interaksi

Instagram Facebook-f Youtube

Kompleks Rumah Melayu, Jl. Sutan Syahrir, Pontianak, Kalimantan Barat

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?